PROFIL
BALAI PENYULUHAN
PERTANIAN (BPP)
KECAMATAN BUAHDUA
KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2018
I. PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) pasal 8 ayat
(2) huruf d dan pasal 15 mengamanatkan pembentukan Balai Penyuluhan di tingkat kecamatan atau Balai Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K) yang memiliki peran strategis dalam menentukan
keberhasilan pembangunan pertanian. Balai
Penyuluhan merupakan tempat satuan administrasi pangkal (Satminkal) bagi
penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang berperan mengkoordinasikan,
mensinergiskan dan menyelaraskan kegiatan kegiatan pembangunan pertanian,
perikanan dan kehutanan di wilayah kerja balai.
Perubahan pola pikir dan prilaku
pelaku utama dan pelaku usaha, persaingan pasar regional dan pasar global,
fenomena perubahan iklim, kebutuhan akan kelembagaan ekonomi perdesaan yang
tangguh dan mandiri serta tuntutan penyuluh yang profesional berimplikasi pada
tuntutan pelayanan prima dalam hal penyediaan jasa pendidikan melalui
pendidikan dan penyediaan informasi yang diperlukan pelaku usaha dan pelaku
utama.
Dengan kelembagaan penyuluhan yang
kuat di daerah maka dukungan, pengawalan dan sinergi program-program pertanian,
perikanan dan kehutanan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat diharapkan dapat
dilaksanakan dengan baik. Salah satu program pembangunan yang memerlukan peran
optimal dari kelembagaan penyuluhan di daerah terutama kelembagaan penyuluhan
di kecamatan adalah 4 (empat) sukses Program Pembangunan Pertanian yaitu ; (1)
Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan, (2) Diversifikasi Pangan, (3)
Peningkatan Nilai Tambah dan Eksport dan (4) Peningkatan Kesejahteraan Petani.
II. IDENTITAS
1
|
Tahun
Berdiri
|
:
|
1977
|
2
|
Alamat
|
:
|
Jln.
Hariang – Tanjungkerta
Desa
Hariang, Kec. Buahdua, Kode Pos 45392
|
3
|
Klasifikasi
|
:
|
Madya
|
4
|
Status
Bangunan
|
:
|
Milik
Sendiri
|
5
|
Kondisi
Bangunan
|
:
|
Baik
|
6
|
SK
No
|
:
|
-
|
7
|
Alamat
Email
|
:
|
bppbuahdua@gmail.com
|
8
|
SK
No
|
:
|
-
|
9
|
Komoditas
unggulan
|
:
|
Padi,
Kedele
|
III. PENGELOLAAN BPP
1. Struktur Organisasi
2. SDM Petugas
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Wilayah Binaan
|
1
|
Dedeng
|
PP
Penyelia
|
Kec.
Buahdua
|
2
|
Herisman Triana,SP
|
PP
Madya
|
Desa
Bojongloa dan Desa Cikurubuk
|
3
|
Esih, SP
|
PP
Madya
|
Desa
Buahdua dan Desa Panyindangan
|
4
|
Aming Samsudin
|
PP
Penyelia
|
Desa
Cibitung dan Desa Nagrak
|
5
|
Ela Nurlaela, SP
|
PP
Pelaksana
|
Desa
Hariang dan Desa Citaleus
|
6
|
Imat Jatnika,SP
|
THL-TBPP
|
Desa
Mekarmukti
|
7
|
Dedeh Kuraesin,SP
|
THL-TBPP
|
Desa
Sekarwangi
|
8
|
Aries Ramdan
|
THL-TBPPD
|
Desa
Gendereh
|
9
|
Lucky Agus Triana
|
THL-TBPPD
|
Desa
Ciawitali
|
10
|
Ricky Permana
|
THL-TBPPD
|
Desa
Karangbungur
|
12
|
Jaka Ramdani
|
THL-TBPPD
|
Desa
Nagrak
|
13
|
Eti Nurhayati,SP
|
THL-POPT
|
Kec.
Buahdua
|
14
|
Indri Sri Anggraeni,
Amd
|
Staf
|
IV.
SARANA DAN PRASARANA BPP
1. Ruangan
dan Kelengkapan
a.
Ruangan Ka. UPT (ada)
b. Ruangan
Ka.Subag TU (ada)
c.
Ruang Pertemuan (ada)
d. Ruang
Perpustakaan (tidak ada)
e.
Ruang Komputer (ada)
f.
WC / Toilet (rusak)
2. Lahan Percontohan
a. Lahan Sawah - Ha
b. Lahan Darat 0.1 Ha
3. Sepeda
Motor
No
|
Jenis
Kendaraan/Merk
|
Tahun
Produksi
|
Nomor
Polisi
|
Keterangan
|
1
|
Kawasaki KLX
|
2014
|
Z 5841 C
|
Baik
|
2
|
Honda Supra Fit
|
2005
|
Z 3184 A
|
Baik
|
3
|
Honda Verza
|
2010
|
D 6703 B
|
Baik
|
4
|
Honda Verza
|
2010
|
D 6953 B
|
Baik
|
5
|
Honda Kirana
|
2003
|
B 6989 DQ
|
Rusak
|
6
|
Yamana YT
|
1999
|
D 3005 D
|
Rusak
|
7
|
Honda Win
|
2005
|
Z 3172 A
|
Rusak
|
8
|
Suzuki Thunder
|
2007
|
Z 6227 SQK
|
Baik
|
V. KEADAAN WILAYAH BPP
1. Deskripsi Umum
BPP Kecamatan Buahua mempunyai luas 0,15 Ha
yang terletak pada ketinggian 145 mdpl dan berada sejauh 6,7 Km dari kantor
kecamatan, memiliki 14 desa, 46 kelurahan. Adapun batas wilayah
Sebelah
Utara : Kabupaten Indramayu
Sebelah
Selatan : BPP Tanjungkerta
Sebelah
Timur : BPP Conggeang
Sebelah
Barat : BPP Surian
2. Kelembagaan Kelompok Tani
VI. PROGRAM DAN KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN
YANG
DILAKSANAKAN
1. Menyusun
programa Penyuluhan Pertanian kecamatan sejalan dengan programa Penyuluhan Pertanian
kabupaten;
2. Melaksanakan
Penyuluhan Pertanian berdasarkan programa Penyuluhan Pertanian;
3. Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
4. Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
5. Memfasilitasi
peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian, Penyuluh
Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan;
6. Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan pengembangan model usaha tani
bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
7. Memfasilitasi
pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Swadaya di
desa/kelurahan (posluhdes); dan
8. Mengembangkan
Metode Penyuluhan Pertanian sesuai dengan karakteristik daerah dan
kearifan lokal.
VII.
PENUTUP
Dengan harapan bersama bahwa
fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dinilai perlu diperkuat kembali yang
disertai dengan pengoptimalan peran serta penyuluh pertanian untuk menyikapi
perkembangan dinamika yang dihadapi dalam penyelenggaraan penyuluhan pada
setiap kecamatan secara efektif dan efisien.
Mengetahui
Kepala UPT
Kecamatan Buahdua
RAHMAT SETIAWAN,
SP
NIP. 19621024
198603 1 011
|
Sumedang, Oktober 2018
Kordinator PP
Kecamatan Buahdua
ESIH, SP
NIP.
19680112 198902 2 001
|




Mantap 😂
ReplyDelete